Langsung ke konten utama

KALIJAGA INSTITUTE FOR JUSTICE (KIJ): LOKAKARYA PENGARUSUTAMAAN HAM BAGI HAKIM DAN STAF PENGADILAN AGAMA (PA) WATES, BANTUL, DAN KOTA

Bekerjasama dengan The Asia Foundation dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kalijaga Institute for Justice (KIJ) UIN Sunan Kalijaga, dalam dua minggi ini menyelenggarakan Lokakarya Pengarusutamaan HAM (Hak Perempuan dan Anak) bagi para Hakim, pegawai dan Pejabat Kepanitraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Bantul, Wates dan Kota. Bertempat di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, 7-8 Desember2017 untuk hakim dan 14-15 untuk staf, Lokakarya kali ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang sama untuk para Hakim Pengadilan Agama, yang diselenggarakan oleh KIJ beberapa waktu yang lalu. Narasumber yang terlibat diantaranya, Dr. Fauzan, Prof. Noorhaidi Hasan, Dr. Mukti Arto, Dr. Ambar Widaningrum dan Dr. Mochamad Sodik.
Lokakarya kali ini sesungguhnya merupakan hasil evaluasi pelatihan hakim yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga sejak tahun 2002 hingga 2013 yang melibatkan 1200 peserta. Adanya perbedaan antara hakim yang telah dan yang belum mengikuti pelatihan, misalnya, membutuhkan adanya upaya advokasi yang berkelanjutan dan pengembangan kelembagaan secara sistematis di Pengadilan Agama. Sebagaimana disampaikan oleh Alimatul Qibtiyah, Ph.D di dalam TOR Kegiatan, selaku Project Coordinator kegiatan ini, advokasi kepada pemangku kewajiban (Duty Bearers), merupakan salah satu upaya penguatan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam masyarakat Muslim Indonesia. Pemangku kewajiban adalah pihak-pihak yang menjalankan tugas pemenuhan hak dari pemilik hak (Rights Holders), baik individu maupun masyarakat. Kegiatan lokakarya ini di maksudkan untuk staf administrasi, panitera dan juru sita di Pengadilan Agama sebagai partner Hakim (Primary Duty Bearers) dalam melaksanakan tugasnya. Para staf ini sangat penting untuk mendapatkan informasi terkait dengan HAM, hak anak dan hak perempuan, system kebijakan, administrasi dan sarana prasarana yang responsive terhadap HAM, hak anak dan hak perempuan.
Dalam sambutannya, Direktur KIJ UIN SunanKalijaga, Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA menyatakan bahwa kesempatan ini merupakan silaturahmi antara kampus khususnya UIN dengan PTA PA, khususnya dalam hal penyelesian masalah yang melibatkan wanita dan anak. Sampai saat ini dunia internasional memberikan perhatian yang besar kepada hak wanita dan anak yang dipandang masih sangat rentan. UIN Sunan Kalijaga memiliki misi untuk mendiseminasikan mandat konstitusi maupun PBB yaitu perlindungan hak wanita dan anak dimana pemerintah tentu tidak dapat memenuhinya sendiri. Oleh karena itu peran kampus dan berbagai lembaga seperti The Asia Foundation dan Pemerintah Denmark begitu dibutuhkan. Pemerintah Denmark begitu tertarik dengan kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia yang begitu moderat sehingga ingin mereplikasi di negara mereka. Hal inis ekaligus menjadi peluang untuk mempromosikan local wisdom Islam Indonesia kedunia internasional di saat Islam di Timur Tengah gagal memberikan perdamaian.
Senada dengan Ibu Ruhaini, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Waryono, M.Ag menyampaikan bahwa pelatihan-pelatihan seperti ini selalu menjadi hal yang penting dan membutuhkan perhatian kita, karena persoalan-persoalan HAM khususnya di Indonesia masih tetap menjadi perhatian kita bersama dan harus terus didengungkan. Harapannya setelah agenda ini selesai, para peserta menindaklanjuti dengan menyebarkan kepada masyarakat umum yang mungkin belum berkesempatan memiliki pengetahuan akan hak wanita dan anak. Atau dengan kata lain para peserta menjadi da’i hak azasi manusia. Pelatihan seperti ini merupakan bagian dari update pengetahuan, karena jika ilmu yang kita miliki sekarang sudah tidak relevan, maka akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan seperti kesalahan dalam proses peradilan. Apalagi kini potensi-potensi ekstrimis semakin membahayakan masyarakat kita, dimana gerakan ekstrimis tersebut kerap mendiskreditkan dan mendiskriminasi perempuan, bahkan menyingkirka nperempuan dari akses pendidikan, sosial, budaya, ataupun politik. Kepala KPTA Yogyakarta, Drs. M. Said Munji, SH, MH dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa forum ini menjadi momen yang menarik untuk saling bertukar pengalaman agar wawasan kita mengenai HAM khususnya hak perempuan dan anak menajdi semakin kuat.
Selanjutnya, Dr. Hasbi Hasan, MH, Direktur Pembinaan Administrasi BADILAG MA RI, juga menyambut baik diselenggarakan acara ini, karena sesungguhnya reformasi peradilan di Indonesia dimulai dari peradilan agama. Atau dengan kata lain tanpa peradilan agama, maka reformasi bidang peradilan di Indonesia tidak akan pernah terjadi. Salah satu problem terbesar kita adalah mengentaskan identitas hukum khususnya bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah dan anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Di Badilag MA RI ada dua grand program yang menjadiprioritas, yaitu kaderisasi dan penguatan kerjasama. Kedepan Peradilan agama harus selalu menjadi lembaga yang responsive dan adaptif pada perkembangan zaman. (Az-Khabib/humas)

Sumber : http://uin-suka.ac.id/id/web/berita/detail/1546/kalijaga-institute-for-justice-kij-lokakarya-pengarusutamaan-h (pada hari Senin, 18 Desember 2017 pukul. 13.00)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenakalan Remaja dan Solusinya

Kenakalan remaja di era modern ini sudah melebihi batas yang sewajarnya. Banyak anak dibawah umur yang sudah mengenal Rokok , Narkoba , Freesex, dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya.Fakta ini sudah tidak dapat diungkuri lagi, anda dapat melihat brutalnya remaja jaman sekarang.Dan saya pun pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri ketika sebuah anak kelas satu SMA di kompelks saya, ditangkap/diciduk POLISI akibat menjadi seorang bandar gele, atau yang lebih kita kenal dengan ganja. Hal ini semua bisa terjadi karena adanya faktor-faktor kenakalan remaja berikut: – kurangnya kasih sayang orang tua. – kurangnya pengawasan dari orang tua. – pergaulan dengan teman yang tidak sebaya. – peran dari perkembangan iptek yang berdampak negatif. – tidak adanya bimbingan kepribadian dari sekolah. – dasar-dasar agama yang kurang – tidak adanya media penyalur bakat dan hobinya – kebasan yang berlebihan – masalah yang dipendam Dan saya dapat memberikan beberapa tips untu...

BAHTERA RUMAH TANGGA

Jika kita tidak memiliki ilmu dalam membangun rumah tangga maka pondasi rumah tangga akan rapuh dan mudah ambruk. Misalkan suami yang tidak mengerti kewajibannya terhadap istri dan sebaliknya, hal hal seperti ini yang sering sekali menghancurkan pondasi rumah tangga. Seorang yang siap menikah harus belajar bagaimana menjadi suami, apa kewajiban yang harus dipenuhi dan apa saja hak-haknya. Begitupun dengan istri. Jangan sampai ketika menjadi seorang istri tidak mengerti bagaimana kewajibannya kepada suami. Ketika suami pulang bekerja bukannya menyiapkan teh dan air hangat untuk suami justru mengeluhkan masalah-masalah yang tidak penting. Seharusnya seorang istri mengerti kondisi suami, kala suami pulang bekerja setelah seharian penuh bekerja keras banting tulang dan bermandikan keringat serta dilingkupi rasa letih, maka peran istri yakni melayani suami dan membuat suami nyaman. Sambutlah suami dengan wajah yang menyenangkan kemudian buatkanlah teh, siapkan air pan...

Karya Inovatif Remaja

Meningkatnya minat peneliti remaja, hasil riset, dan inovasi mereka menginsinuasi Indonesia masih punya masa depan. Selain faktor jumlah, kreativitas dan inovasi mereka orisinal, unik, menarik, dan aplikatif. Itu kita catat dari penyelenggaraan Kompetisi Ilmiah LIPI 2013. Karya penelitian yang diikutkan dalam kompetisi itu 2.600, naik 10 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Kita pantas bangga. Mereka menteles di antara lumpur kegaduhan perpolitikan, karut-marut korupsi, bahkan wacana yang langsung terkait urusan mereka, seperti Kurikulum 2013 dan ujian nasional. Mereka mungkin tidak dimotivasi praksis pendidikan sehari-hari dan jauh dari proses kependidikan sebagai proses pembudayaan. Mungkin mereka termasuk kelompok 10 besar di kelasnya. Bisa juga tidak, malah rata-rata di kelas. Masuk akal. Hasil belajar tidak otomatis sejalan dengan minat meneliti. Apalagi praksis pendidikan tidak selalu memotivasi siswa ingin tahu lebih. Artinya, peningkatan minat peneliti remaja ini...